Kemenag Klarifikasi Dugaan Pemerasan Gereja di Bandung
By Admin
nusakini.com-- Isu adanya dugaan pemerasaan oleh oknum tertentu terhadap pihak gereja di Bandung Timur mencuat dalam beberapa hari terakhir. Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Kristen meninjau langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dengan menemui pimpinan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di Bandung Timur.
“Saya mengecek langsung informasi itu (tentang dugaan pemerasan) pada gereja yang bersangkutan,” kata Dirjen Bimas Kristen Oditha R Hutabarat, Kamis (09/06).
Selain dengan pimpinan GBKP, pertemuan yang digelar di Bandung pada Rabu (08/06) itu juga diikuti oleh utusan dari Pemerintah Kota Bandung, Kapolda Jawa Barat, serta pejabat terkait. Dalam pertemuan itu, lanjut Oditha, pimpinan GBKP Bandung Timur membantah pemberitaan yang menyebut adanya pemerasan oleh beberapa ormas berlabel agama terhadap mereka.
Sebaliknya, pihak GBKP menjelaskan bahwa izin mendirikan gereja sudah diperoleh dan semua berjalan sesuai aturan. GBKP juga memastikan bahwa pihaknya tidak pernah memberi sesuatu dan juga tidak pernah diminta sesuatu oleh Pemerintah Kota Bandung.
Pada saat yang sama, lanjut Odita, dirinya juga telah memperoleh kepastian dari Pemkot Bandung dan Polda Jabar bahwa GBKP Bandung Timur telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) sejak 2012 lalu. Menurutnya, setelah selesai dibangun pada 2013, bangunan gereja sedianya akan diresmikan oleh Wali Kota Bandung. “Tapi kemudian ada demo sehingga Pak Wali Kota tidak jadi datang,” ungkap Oditha.
Para pendemo menganggap IMB GBKP tidak sah. Berbeda dengan itu, otoritas terkait di Bandung menganggap IMB gereja sah. Terkait itu, pimpinan GBKP Bandung Timur disarankan untuk terus melakukan komunikasi dan silaturrahmi dengan warga sekitar gereja untuk meminimalisir kesalahpahaman.
Bantahan yang sama juga disampaikan Walikota Bandung Ridwan Kamil. Setelah menggelar pertemuan dengan sejumlah perwakilan gereja di Kota Bandung, Jumat (09/06), Ridwan menegaskan bahwa tidak ada fakta pemerasan terhadap pengelola gereja.
“Hasil penelusurannya, tidak terjadi transaksi pemerasan itu karena urusan perizinan gereja ini sudah selesai sesuai prosedur, sudah ada rekomendasi dari mana-mana. Jadi tidak benar kalau seolah beroperasinya gereja itu harus melakukan transaksi,” jelasnya.(p/ab)